Gagasan Kewarganegaraan



Warga Negara yang Baik dan Cerdas ketika warga negara BERKARAKTER
Dan saat itu pula
Warga negara Berpendidikan Kewarganegaraan

“Abdinur Batubara”


A.  Konsep Kewarganegaraan dan Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebut “Civis” yang berarti dalam bahasa inggris Civic yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata civic lahirlah kata Civics yaitu Ilmu Kewarganegaraan dan civic education yaitu Pendidiikan Kewarganegaraan.[1] Pelajaran Civics mulai dikenal dari Amerika Serikat, dimana pendidikan civics merupakan pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk mengAmerikakan Bangsa Amerika. Hal ini dikarenakan keberagaman bangsa amerika yang menjadikan Civics sebagai pemersatu bangsa atau disebut dengan pengIntegritas Bangsa.          
Civics yang diajarkan di Amerika membicarakan tentang Government, hak dan kewajibanwarga negara dan civics merupakan bagian dari ilmu politik. Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik negara, dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Dikatakan bagian dari ilmu politik karena pemerintahan tidak terpelas dari peran warga negara, dan di dalam ilmu politik terdapat konteks mengenai partisipasi warga negara terhadapa kebijakan pemerintahan. Warga negara dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang berkaitan.[2]

Penjelasan UU No 12 Tahun 2006  
Undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan lain yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari  UU No. 62/1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 hingga UU No. 10/1910 tentang peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296 jo 27 - 48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 Pasal 4 adalah . 
1.      Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oelh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9.      Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10.  Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI selama  ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang lahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.  Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara indonesia (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006). Siapa yang menjadi warga negara indonesia akan dijelaskan lebih lengkap didalam UU No 12 Tahun 2006 pada pasal 4. Sementara untuk anak warga negara indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 Tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006). Selain itu terhadap anak warga
negara indonesia yang belum berusia 5 Tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia (Pasal 5 Ayat (2) UU No. 12 Tahun 2006). Dan bagi anak yang diangkat secara sah oleh orang asing itu sehingga mengakibatkan kewarganegaraan ganda setelah berusia delapan belas tahun juga harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan haruslah disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak itu berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.[3]

Warga Negara Indonesia :

“orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

B.  Civil Society Sebagai Gagasan Kewarganegaraan Indonesia

Sebelum kearah civil society, kita terlebih dahulu harus megetahui alasan civil society sebagai gagasan yang penting bagi kewarganegaraan indonesia. Dikatakan demikian karena jika dilihat fungsinya maka kewarganegaraan memiliki 4 peran bagi negaranya yaitu :
1.    Sebagai hak, yaitu hak politik untuk berpartisipasi dalam proses pemerintahan;
2.    Sebagai status hukum, yaitu warga negara diakui secara syah sebagai anggota komunitas politik (Negara) yang berdaulat;
3.    Keanggotaan dari suatu komunitas, kewarganegaraan menunjuk pada asosiasi/keterikatan orang tidak hanya pada negara tetapi juga komunitas lain (Keluarga, Klub, Universitas, dan Komunikasi Politik yang lebih luas lagi);
4.    Seperangkat tindakan, artinya kewarganegaraan tidak hanya mengimplikasikan adanya keanggotaan tetapi juga ketentuan-ketentuan dan perilaku warganegara.[4]
Dari pembagian diatas, maka dapat dipahami bahwa betapa pentingnya peran warga negara bagai negaranya dan peran tersebut juga harus dibarengi dengan sebuah konsep yang matang agar implikasinya terjalin sesuai yang diharapkan. Konsep yang matang tersebutlah dikatakan sebagai konsep Civil Society sebagai penunjang atau pendukung dari pentingnya fungsi warga negara yang berkewarganegaraan. Dihubungkan dengan civil society karena konsep civil society merupakan konsep yang menandakan adanya wilayah publik yang bebas (free publik sphere), demokrasi, toleransi, kemajemukan (pluralism), dan keadilan sosial (social justice) bagi seluruh warga negara.           

C.  Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Penggagas Kewarganegaraan di Indonesia
   Selain membahas tentang gagasan awal dari kewarganegaraan dan konsep civil society sebagai konsep kewarganegaraan di Indonesia, ada satu gagasan lagi yang baik untuk diimplikasikan sebagai konsep gagasan kewarganegaraan di indonesia. Yaitu Pendidikan Kewarganegaaan sebagai penggagas Kewarganegaraan di Indonesia. Maksudnya disini adalah pendidikan kewarganegaraan sebagai disiplin ilmu pembelajaran di sekolah yang terkait dengan bagaimana dapat membentuk warga negara yang berpengetahuan (Civic Knowledge), membenuk waga negara yang berketerampilan (Civic Skill) dan Warga negara yang berkomitmen (Civic Disposition).
Bagaimana pengaruh dan konsep pembentukan kompetensi kewarganegaraan dalam menangani lemahnya pengetahuan kewarganegaraan soal peran serta dan pengaruh warga negara dalam kebijakan publik, lemahnya keterampilan warga negara dan komitmen warga negara dalam usahanya untuk berpartisipasi membentuk negara yang demokratis dan membentuk negara yang Public Sphere (Kebebasan Publik).

Gagasan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Dengan ketetapan MPR No. IV/MPR/1978, tentang GBHN dalam hubungannya dengpendidikan nasional berdadarkan atas pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, namun bukan berarti Pancasila hanya sebagai lambang negara ataupun dasar negaranya, melainkan juga sebagai pandangan hidup bangsa indonesia. Pandangan hidup bangsa indonesia adalah Pancasila, yang dapat diartikan “semua sandi kehidupan bangsa indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila”. Dan sudah sepantasnya program pendidikan pancasila yang sekarang lebih dikenal sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan nasional.[5]
Secara yuridis istilah pendidikan kewarganegaraan di indonesia termuat di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 39 UU tersebut menyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dam jenjang pendidikan.[6]
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah upaya untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan republik indonesia. Rumusan selanjutnya mengenai Pendidikan Kewarganegaraan tertuang dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pengganti UUSPN No. 2 Tahun 1989. Pada pasal 37 ayat (1) dan (2) UUSPN No.20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menegah wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kurikulum Pendidikan Tinggi juga memuat Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam bagian penjelasan undang-undang dinyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaan dalam konteks undang-undang tersebut merupakan nama jenis, bukan sebagai nama diri atau nama mata pelajaran. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka berdasar Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi, pendidikan kewarganegaraan disekolah dilakukan melalui mata pelajaran pendidikan keewarganegaraan. Di tingkat perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimuatkan kedalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan berdasar surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/Dikti/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

[1] Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Pontianak, 2010, hlm. 07.
[2] Jhon J Cogan, & Ray Derricott dalam Citizenship Education For 21 st Century; Setting the Contex (1998), dalam buku Winarno, dikatakan bahwa : “warga negara adalah anggota syah dari suatu masyarakat, sedang kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara”, Bandung, 2009, hlm 33.
[3] Muhamad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Padang, 2011, hlm. 83.
[4] Winarno, Kewarganegaraan Indonesia dari Sosiologis menuju Yuridis, Bandung, 2009. Hlm.
[5] Hamid Darmadi, Pengantar pendidikan Kewarganegaraan,  2010,  hlm. 27.
[6]Winarno, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan,  2012,  hlm. 13.


Daftar Pustaka
Buku :
Darmadi Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Pontianak : Alfabeta.
Erwin Muhamad. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Padang :  Alfabeta.
S. Sumarsono. et.al.. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Penerbit Gramedia Pustaka Utama.
Winarno. 2012. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.  Jakarta : Bumi Aksara. 
Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia dari Sosiologis menuju Yuridis. Bandung : Alfabeta.

Comments

Popular posts from this blog

Pendidikan Geografi dan Pendidikan Kewarganegaraan di PORTUGAL : Tantangan di Abad 21

Manajemen Pendidikan Dalam Perspektif Pedagogik