Gagasan Kewarganegaraan
Warga Negara yang Baik dan Cerdas ketika warga negara BERKARAKTER
Dan saat itu pula
Warga negara Berpendidikan Kewarganegaraan
“Abdinur Batubara”
A.
Konsep
Kewarganegaraan dan Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan dalam bahasa latin
disebut “Civis” yang berarti dalam bahasa inggris Civic yang artinya warga
negara atau kewarganegaraan. Dari kata civic lahirlah kata Civics yaitu Ilmu
Kewarganegaraan dan civic education yaitu Pendidiikan Kewarganegaraan.[1] Pelajaran Civics mulai dikenal dari
Amerika Serikat, dimana pendidikan civics merupakan pendidikan kewarganegaraan
yang bertujuan untuk mengAmerikakan Bangsa Amerika. Hal ini dikarenakan
keberagaman bangsa amerika yang menjadikan Civics sebagai pemersatu bangsa atau
disebut dengan pengIntegritas Bangsa.
Civics yang diajarkan di Amerika
membicarakan tentang Government, hak dan kewajibanwarga negara dan civics
merupakan bagian dari ilmu politik. Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah
komunitas politik negara, dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
politik. Dikatakan bagian dari ilmu politik karena pemerintahan tidak terpelas
dari peran warga negara, dan di dalam ilmu politik terdapat konteks mengenai
partisipasi warga negara terhadapa kebijakan pemerintahan. Warga negara dan
kewarganegaraan merupakan dua hal yang berkaitan.[2]
Penjelasan UU No 12 Tahun 2006
Undang-undang ini menegaskan bahwa peraturan lain yang
bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU
No. 62/1958 yang telah mengalami perubahan melalui UU no. 3/1976 hingga UU No.
10/1910 tentang peraturan kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (stb 1910:296
jo 27 - 48) serta peraturan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Yang
dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006
Pasal 4 adalah .
1.
Setiap orang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
6.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah dan ayahnya WNI
7.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oelh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
9.
Anak yang lahir di
wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10. Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang lahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang
ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Warga negara indonesia adalah
orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara indonesia (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006).
Siapa yang menjadi warga negara indonesia akan dijelaskan lebih lengkap didalam
UU No 12 Tahun 2006 pada pasal 4. Sementara untuk anak warga negara indonesia
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 Tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai warga negara indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006). Selain
itu terhadap anak warga
negara indonesia yang belum berusia 5 Tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai warga negara indonesia (Pasal 5 Ayat (2) UU No. 12 Tahun 2006).
Dan bagi anak yang diangkat secara sah oleh orang asing itu sehingga
mengakibatkan kewarganegaraan ganda setelah berusia delapan belas tahun juga
harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan haruslah disampaikan paling
lambat tiga tahun setelah anak itu berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.[3]
Warga Negara Indonesia :
“orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang
bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”
B. Civil Society Sebagai Gagasan Kewarganegaraan Indonesia
Sebelum kearah civil society, kita
terlebih dahulu harus megetahui alasan civil society sebagai gagasan yang
penting bagi kewarganegaraan indonesia. Dikatakan demikian karena jika dilihat
fungsinya maka kewarganegaraan memiliki 4 peran bagi negaranya yaitu :
1.
Sebagai hak, yaitu hak
politik untuk berpartisipasi dalam proses pemerintahan;
2.
Sebagai status hukum,
yaitu warga negara diakui secara syah sebagai anggota komunitas politik
(Negara) yang berdaulat;
3.
Keanggotaan dari suatu
komunitas, kewarganegaraan menunjuk pada asosiasi/keterikatan orang tidak hanya
pada negara tetapi juga komunitas lain (Keluarga, Klub, Universitas, dan
Komunikasi Politik yang lebih luas lagi);
4.
Seperangkat tindakan,
artinya kewarganegaraan tidak hanya mengimplikasikan adanya keanggotaan tetapi
juga ketentuan-ketentuan dan perilaku warganegara.[4]
Dari pembagian diatas, maka dapat
dipahami bahwa betapa pentingnya peran warga negara bagai negaranya dan peran
tersebut juga harus dibarengi dengan sebuah konsep yang matang agar
implikasinya terjalin sesuai yang diharapkan. Konsep yang matang tersebutlah
dikatakan sebagai konsep Civil Society sebagai penunjang atau pendukung dari
pentingnya fungsi warga negara yang berkewarganegaraan. Dihubungkan dengan
civil society karena konsep civil society merupakan konsep yang menandakan
adanya wilayah publik yang bebas (free publik sphere), demokrasi, toleransi,
kemajemukan (pluralism), dan keadilan sosial (social justice) bagi seluruh
warga negara.
C. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Penggagas
Kewarganegaraan di Indonesia
Selain membahas tentang gagasan awal
dari kewarganegaraan dan konsep civil society sebagai konsep kewarganegaraan di
Indonesia, ada satu gagasan lagi yang baik untuk diimplikasikan sebagai konsep
gagasan kewarganegaraan di indonesia. Yaitu Pendidikan Kewarganegaaan sebagai
penggagas Kewarganegaraan di Indonesia. Maksudnya disini adalah pendidikan
kewarganegaraan sebagai disiplin ilmu pembelajaran di sekolah yang terkait
dengan bagaimana dapat membentuk warga negara yang berpengetahuan (Civic
Knowledge), membenuk waga negara yang berketerampilan (Civic Skill) dan Warga
negara yang berkomitmen (Civic Disposition).
Bagaimana pengaruh dan konsep
pembentukan kompetensi kewarganegaraan dalam menangani lemahnya pengetahuan
kewarganegaraan soal peran serta dan pengaruh warga negara dalam kebijakan
publik, lemahnya keterampilan warga negara dan komitmen warga negara dalam
usahanya untuk berpartisipasi membentuk negara yang demokratis dan membentuk
negara yang Public Sphere (Kebebasan Publik).
Gagasan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Dengan ketetapan MPR No.
IV/MPR/1978, tentang GBHN dalam hubungannya dengpendidikan nasional berdadarkan
atas pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, namun
bukan berarti Pancasila hanya sebagai lambang negara ataupun dasar negaranya,
melainkan juga sebagai pandangan hidup bangsa indonesia. Pandangan hidup bangsa
indonesia adalah Pancasila, yang dapat diartikan “semua sandi kehidupan bangsa
indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila”. Dan
sudah sepantasnya program pendidikan pancasila yang sekarang lebih dikenal
sebagai Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dimasukkan ke dalam kurikulum
pendidikan nasional.[5]
Secara yuridis istilah pendidikan
kewarganegaraan di indonesia termuat di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989
tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 39 UU tersebut menyatakan bahwa
disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan
dikembangkan di semua jalur, jenis dam jenjang pendidikan.[6]
Dalam undang-undang tersebut
dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah upaya untuk membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta
pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan republik indonesia. Rumusan
selanjutnya mengenai Pendidikan Kewarganegaraan tertuang dalam Undang-undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pengganti UUSPN No.
2 Tahun 1989. Pada pasal 37 ayat (1) dan (2) UUSPN No.20 Tahun 2003 dinyatakan
bahwa : Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menegah wajib memuat Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Kurikulum Pendidikan Tinggi juga memuat Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam bagian penjelasan
undang-undang dinyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Pendidikan kewarganegaan dalam konteks undang-undang tersebut merupakan
nama jenis, bukan sebagai nama diri atau nama mata pelajaran. Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut maka berdasar Permendiknas No. 22 Tahun 2006
tentang standar isi, pendidikan kewarganegaraan disekolah dilakukan melalui
mata pelajaran pendidikan keewarganegaraan. Di tingkat perguruan tinggi,
pendidikan kewarganegaraan dimuatkan kedalam mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan berdasar surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/Dikti/Kep/2006
tentang rambu-rambu pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
[1] Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan,
Pontianak, 2010, hlm. 07.
[2] Jhon J Cogan, & Ray
Derricott dalam Citizenship Education For 21 st Century; Setting the Contex
(1998), dalam buku Winarno, dikatakan bahwa : “warga negara adalah anggota syah
dari suatu masyarakat, sedang kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik
dari seorang warga negara”, Bandung, 2009, hlm 33.
[3] Muhamad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik
Indonesia, Padang, 2011, hlm. 83.
[4] Winarno, Kewarganegaraan
Indonesia dari Sosiologis menuju Yuridis, Bandung, 2009. Hlm.
Daftar Pustaka
Buku :
Darmadi Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Pontianak : Alfabeta.
Erwin Muhamad. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Padang : Alfabeta.
S. Sumarsono. et.al.. 2001.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Penerbit Gramedia Pustaka Utama.
Winarno.
2012. Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi
Aksara.
Winarno.
2009. Kewarganegaraan Indonesia dari Sosiologis menuju Yuridis. Bandung :
Alfabeta.
Comments
Post a Comment